LPSK Belum Bisa Lindungi Bharada E Sebagai Justice Collaborator Karena Hal Ini
Nasional

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Bharada E sebelumnya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK. Kini LPSK pun menyampaikan perkembangan hal tersebut.

WowKeren - Bharada E sebelumnya diketahui telah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut kuasa hukumnya kala itu, Bharada E siap untuk menjadi justice collaborator.

Meski begitu, kini LPSK menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut LPSK, hal ini dikarenakan pihaknya belum diberi fasilitas untuk bertemu dengan Bharada E oleh pihak kepolisian.

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK lantas mempertanyakan langkah kepolisian yang hingga saat ini belum juga memberikan fasilitas kepada LPSK untuk bertemu secara langsung dengan Bharada E. "Tanyakan ke Bareskrim kapan mereka akan fasilitasi LPSK ketemu Bharada E," ujar Edwin kepada Kompas.com, Jumat (12/8).

Edwin kemudian menerangkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, LPSK harus bertemu langsung dengan pihak yang mengajukan permohonan tersebut. Ia kemudian mengungkapkan untuk menjadi justice collaborator atau juga bisa disebut sebagai saksi pelaku, syaratnya adalah dengan memberikan infografis yang dibuat oleh LPSK.


Lebih lanjut, Edwin menerangkan syarat pertama adalah tindak pidana tertentu. Dalam hal ini, kasus pembunuhan Brigadir J menurut LPSK memenuhi syarat pertama.

Kedua, kata Edwin, justice collaborator bukan merupakan pelaku utama. Lalu memiliki keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana, serta bersedia untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Sementara yang terakhir adalah adanya ancaman nyata maupun potensial kepada justice collaborator maupun keluarganya.

Terkait dengan syarat terakhir, Edwin mengatakan bahwa hal tersebut harus dikonfirmasi dengan beberapa mekanisme yang dilakukan LPSK, termasuk bertemu langsung dengan saksi pelaku.

Sementara berdasarkan informasi dari infografis LPSK, justice collaborator atau saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Artinya, justice collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, namun orang tersebut bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkaranya.

Status justice collaborator sendiri diketahui juga sebagai subjek hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait