Bharada E Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa Usai Dapat Perlindungan Penuh LPSK?
Nasional

LPSK telah mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Kini, kondisi Bharada E disebut makin membaik.

WowKeren - Pengakuan Bharada E sebagai salah satu tersangka menjadi awal pengungkapan fakta mengerikan mengenai kematian Brigadir J yang ternyata merupakan kasus pembunuhan. Demi mengantisipasi tekanan dan ancaman, Bharada E yang juga sekaligus saksi kunci dalam kasus pembuhan itu pun meminta perlindungan penuh dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai justice collaborator.

Kini permohonan Bharada E tersebut telah dikabulkan LPSK. Status perlindungan darurat untuk Bharada E pun dicabut dan digantikan dengan perlindungan penuh dari LPSK sebagai justice collaborator di kasus kematian Brigadir J.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," ujar Hasto Atmojo Suroyo sekalu Ketua LPSK di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8), melansir Tribunnews.com. "Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator."

Status Bharada E yang bukan merupakan pelaku utama menjadi salah satu pertimbangan LPSK untuk menerima permohonan justice collaborator tersebut. Selain itu, Bharada E juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.


"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto.

Sementara itu kondisi Bharada E saat ini sudah semakin stabil. Ia pun sudah bisa menyampaikan keterangan-keterangan dengan baik. Bahkan Bharada E disebut sudah bisa ikut bercanda dan tertawa saat dipancing.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik. Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," pungkas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam kesempatan yang sama.

Diketahui bahwa hingga saat ini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rmah Irjen Ferdy Sambo. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku pelaku utama, sang ART (KM), Bripka RR dan Bharada E.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait