Pihak Brigadir J Ingin Istri Ferdy Sambo Ikut Jadi Tersangka: Keluarga Sudah Habis Kesabaran
Nasional

Pengacara keluarga Brigadir J menuntut agar istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu ke polisi. Putri sebelumnya diketahui melaporkan Brigadir J atas kasus pelecehan dan ancaman.

WowKeren - Update kabar mengenai pengusutan misteri kasus kematian Brigadir J seolah menemui jalan buntu setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, pihak kepolisian juga enggan mengungkap motif pembunuhan Brigadir J ke publik dengan alasan menjaga perasaan semua pihak.

Ferdy Sambo sendiri mengaku membunuh Brigadir J untuk melindungi marwah dan kehormatan keluarganya. Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi salah satu saksi kunci peristiwa tersebut juga tampak tak kooperatif.

Pihak keluarga Brigadir J, melalu kuasa hukumnya pun meminta Bareskrim Polri untuk ikut menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Mereka meminta Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong, fitnah dan permufakatan jahat.

“Demi kepastian hukum, saya, bersama keluarga almarhum Joshua (J), meminta kepada Polri, untuk segera menetapkan Ibu Putri sebagai tersangka,” ujar Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8), melansir Republik.co.id.


Kamaruddin juga meminta Putri Candrawathi untuk meminta maaf secara terbuka kepada keluarga Brigadir J serta seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu terkait laporan Putri atas dugaan kasus pelecehan seksual hingga ancaman pembunuhan yang dilayangkan pada mendiang Brigadir J. Di mana sekarang laporan itu sudah tidak diproses lagi karena terbukti tidak ada tindakan tersebut.

“Oleh karena itu, saya sampaikan, kita dan keluarga, sudah kehabisan kesabaran. Dan, kita meminta, untuk Ibu Putri ini, juga dijadikan tersangka, dan turut dipidana atas perbuatannya yang melakukan pelaporan palsu tersebut,” ujar Kamaruddin.

Sementara itu, kondisi Putri Candrawathi sendiri saat ini disebut sedang tidak stabil. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengungkap bahwa Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa dari hasil pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis. Karena itu, Putri dinilai tidak mempunyai kompetensi psikologis yang memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.

"Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK. Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," pungkas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (15/8) lalu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait