Gratis! Simak Cara dan Syarat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan Paspor RI Desain Baru
Nasional

Menanggapi keluhan WNI yang pada saat pengajuan visa ke Jerman ditolak lantaran tidak ada kolom tanda tangan, Ditjen Imigrasi pun memberikan solusi. Berikut cara pengajuan pengesahan tanda tangan pada paspor RI desain baru.

WowKeren - Belakangan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pergi ke Jerman mengeluhkan visanya yang ditolak lantaran tidak ada kolom tanda tangan. Atas hal ini, Ditjen Imigrasi sebelumnya juga telah menyiasatinya.

Di samping itu, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta juga telah memberikan pernyataan resmi terkait dengan diterimanya paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi pun memberikan layanan bebas biaya alias gratis untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor.

Ditjen Imigrasi juga menuturkan bahwa pengesahan tersebut juga bisa dilakukan oleh pemegang paspor secara umum. Artinya, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman saja.

"Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan resmi, Kamis (18/8). "Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan."


Adapun prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan di antaranya adalah datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI, kemudian mengambil nomor antrean. Setelah itu, melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP dan paspor, baik asli maupun fotokopi kepada petugas.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor. Lalu pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, serta tanda tangan pejabat yang berwenang.

Nantinya, penyerahan paspor kepada pemohon dilakukan dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas. "Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari," jelas Amran.

Sebelumnya, per Rabu (17/8), Kedubes Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa paspor RI tanpa kolom tanda tangan bisa diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman. Hal ini tertuang dalam halaman beranda laman https://jakarta.diplo.de/id-id.

"Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses," bunyi pernyataan pembuka dari keterangan resmi Kedubes Jerman di Jakarta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait