Ditjen Imigrasi Lakukan Ini Untuk Siasati Paspor RI yang Tidak Ada Kolom Tanda Tangan
https://www.imigrasi.go.id/
Nasional

Keluhan WNI terkait dengan penolakan paspor RI tanpa tanda tangan dalam mengajukan visa ke Jerman kini telah direspons pemerintah. Ditjen Imigrasi pun menyiasatinya agar bisa lolos.

WowKeren - Baru-baru ini, ramai di media sosial Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengeluhkan paspor mereka ditolak saat mengajukan visa Jerman. Atas hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya juga telah minta maaf kepada masyarakat yang mengalami penolakan itu.

Ditjen Imigrasi pun menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait persoalan tersebut. Selain itu, Ditjen Imigrasi diketahui juga meminta agar seluruh Kepala Kantor Imigrasi mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan usai Jerman menolak paspor baru RI.

Amran Aris selaku Plt Ditjen Imigrasi pun mengatakan bahwa permintaan tersebut sudah disampaikan melalui surat yang ditujukan untuk Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia yang telah diedarkan pada Jumat (12/8) kemarin.


"Kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi," ujar Amran dalam keterangannya, dilihat melalui CNNIndonesia.com, Sabtu (13/8).

Amran menerangkan dalam halaman pengesahan tersebut, terdapat tanda tangan tulisan tangan langsung pemegang paspor dan di bawahnya tertera tanda tangan pejabat atau kepala imigrasi disertai dengan waktu dan lokasi. Ia lantas menyebut bahwa surat ini sekaligus menyatakan Ditjen Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik.

Terkait dengan spesifikasi pengadaan blangko paspor RI itu diketahui merujuk pada Kepmekumham No. M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Amran menambahkan bahwa saat ini terdapat beberapa negara yang tidak bisa memberikan izin masuk atau izin tinggal pada paspor tidak ada spesimen tanda tangan pemegang paspor. Di sisi lain, Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah sebelumnya mengaku bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pejabat lainnya terkait permasalahan tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait