Narapidana kasus terorisme Bom Bali I, Umar Patek, mendapat remisi lima bulan masa hukuman dalam momen HUT RI ke-77. Umar Patek sendiri divonis hukuman 20 tahun penjara.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 19 Agustus 2022 - 20:33 WIB
WowKeren - Kabar remisi bagi terdakwa kasus Bom Bali I, Umar Patek, membuat Perdana Menteri Australia Anthony Albanese meradang. Tak hanya PM Australia, penyintas tragedi Bom Bali I juga tidak setuju dengan pengurangan masa hukuman Umar Patek tersebut.
Salah seorang penyintas bernama Thiolina Ferawati Marpaung mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi Umar Patek tersebut. Adapun Umar Patek mendapat remisi lima bulan pada peringatan HUT RI ke-77.
"Harapan saya semoga pemerintah Pak Presiden Jokowi meninjau ulang pemberian remisi itu, apa kata dunia dengan negara kita jika melihat dan membaca berita ini. Ya (mendesak Presiden Jokowi) mencabut (remisi Umar Patek)," ungkapnya kepada Kumparan, Jumat (19/8).
Wanita yang akrab disapa Lina tersebut menilai napi kasus terorisme tak dapat diperlakukan sama dengan pelaku kasus pencurian yang bisa diberi keringanan hukum. Terpidana kasus terorisme, korupsi, serta narkotika dinilainya tak pantas mendapat keringanan hukuman karena telah menyebabkan ratusan orang mengalami kerugian hingga bahkan kehilangan nyawa.
"Sebagai penyintas, saya tak melihat keadilan di negeri kita ini dengan kasus ini. Teroris yang mematikan banyak nyawa orang lain bisa mendapat remisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Lina mengatakan bahwa penyintas Bom Bali I sejatinya tak ikhlas Umar Patek hanya dihukum 20 tahun penjara. Ia menilai Umar Patek seharusnya divonis hukuman seumur hidup. Oleh sebab itu, ia berharap Umar Patek bisa menjalani masa hukumannya secara penuh selama 20 tahun.
"Jalankan saja apa yang sudah ditetapkan 20 tahun, ya dijalankan 20 tahun saja. Semestinya bukan 20 tahunlah dengan kekejian yang dilakukannya di Bom Bali, pantasnya seumur hidup," jelasnya. "Kalau bicara tentang HAM, saya ndak minta dia dimatikan tapi kurangi atau batasi dia sebagai makhluk dalam berinteraksi."
Tak hanya memprotes remisi Umar Patek, Lina juga meminta pemerintah untuk memberikan bantuan medis seumur hidup kepada korban Bom Bali I dan II. Termasuk juga pembangunan Taman Perdamaian di lokasi tragedi tersebut.
"Bisakah kami penyintas Bom Bali meminta juga hal yang sama kepada pemerintah, Pak Presiden untuk merealisasikan janji pemerintah 20 tahun lalu kepada masyarakat di Kuta-Legian dan penyintas. Berikan kami Taman Perdamaian di tempat Bom Bali terjadi," tukasnya.
(wk/Bert)