Populer di Kalangan Anak, Permainan Capit Boneka Disebut Haram Karena Ada Unsur Judi
Unsplash/Jon Tyson
Nasional

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga bahtsul Masail NU Purworejo membahas hukum permainan capit boneka alias claw machine yang menuai pro-kontra.

WowKeren - Hukum permainan capit boneka alias claw machine yang populer di kalangan anak-anak dibahas oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo. Hasilnya, hukum permainan capit boneka dinyatakan tidak diperbolehkan atau haram karena mengancung unsur perjudian.

"Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi)," demikian catatan dalam keterangan di situs jateng.nu.or.id, dilansir Jumat (23/9).

Menurut anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan, maraknya permainan capit boneka di kalangan anak-anak ini meresahkan orangtua. "Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," terangnya.

Dengan hukum haram tersebut, orangtua atau wali disebut harus melarang anak untuk memainkan capit boneka. Mulai dari menegur, menasehati, dan memberi pengertian karena permainan itu mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.


Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid. Menurutnya, permainan capit boneka hukumnya haram.

"Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung- untungannya," bebernya. "Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya."

Meski demikian, Wawan mengungkapkan bahwa PP Muhammadiyah masih belum mengeluarkan fatwa khusus terkait permainan capit boneka tersebut. Menurutnya, sudah ada fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka. Misalnya adalah fatwa untuk Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era Orde Baru.

"Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram," ujarnya.

"Menurut saya modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan Orde Baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu," lanjutnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait