Tampilkan 2 Lagu Kris Wu di Playlist, Tempat Karaoke di Tiongkok Kena Denda Rp 21 Juta
Instagram/kriswu
Selebriti

Sebuah tempat Karaoke di Tiongkok harus membayar denda hingga mencapai sekitar Rp 21 juta akibat masih memunculkan 2 lagu milik Kris Wu di playlist mereka.

WowKeren - Karier Kris Wu di industri hiburan Tiongkok tampaknya telah hancur usai terlibat skandal kasus kekerasan seksual. Tak hanya harus ditahan dan menjalani proses hukum, Kris Wu dan karya-karyanya juga dilarang muncul di seluruh platform dan media di Tiongkok. Bahkan, ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

Seperti yang dialami sebuah tempat KTV (Karaoke Television) di Guangdong. Tempat karaoke itu didenda usai menampilkan 2 lagu Kris Wu di playlist mereka. Hal itu terungkap saat petugas pemerintah mengadakan razia atau pemeriksaan.

Pejabat dari Departemen Kebudayaan, Televisi, Pariwisata, dan Olahraga Distrik Austria Selatan, Provinsi Guangdong datang ke KTV di distrik ini untuk melakukan pemeriksaan sesuai peraturan. Dalam prosesnya, mereka menemukan bahwa sistem pemilihan lagu KTV masih menampilkan dua lagu Kris Wu, yaitu “Coffee” dan “Dawn".


Karena berasal dari artis yang dilarang, keduanya otomatis juga menjadi lagu yang dilarang. Hal itu menyebabkan KTV ini melanggar ketentuan kode pemerintah dan diharuskan membayar denda mencapai 10 ribu yuan atau setara dengan sekitar Rp 21 juta.

Sementara itu, pada Rabu (21/9), bar karaoke itu kemudian memberikan klarifikasi. Pihak KTV itu juga menjelaskan bahwa bahwa semua lagu yang dilarang telah dihapus dari sistem dan mereka juga telah membayar denda sesuai dengan peraturan.

Pihak KTV itu juga menjelaskan bahwa mereka tidak sengaja melanggar hukum. Sebelumnya, bar telah menghapus semua lagu yang dilarang, termasuk lagu-lagu milik Kris Wu. Namun selama penghapusan, ada beberapa kesalahan yang menyebabkan sistem menampilkan kembali dua lagu yang dihapus tersebut.

Sementara itu diketahui bahwa Kris Wu pada Juli 2021 lalu ditangkap dan ditahan atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pada 10 Juni 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaeoyang akhirnya mengumumkan persidangan terhadap Kris Wu atas tuduhan pemerkosaan dan child grooming. Persidangan diadakan secara pribadi untuk melindungi identitas para korban, dan hukuman awal Kris Wu tidak umumkan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait