Hakim Agung Jadi Tersangka dan Ditahan KPK Bikin PBNU-Muhammadiyah Prihatin
kpk.go.id
Nasional

Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat (23/9) usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

WowKeren - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan oleh Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Penetapan tersangka seorang Hakim Agung ini lantas membuat PBNU merasa prihatin. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur menilai kasus tersebut telah mencoreng penegakan hukum di Indonesia.

"Kita sangat prihatin dan menyesalkan kasus ini. Sungguh sangat mencoreng wajah penegakan hukum di republik ini," ungkap Gus Fahrur kepada awak media, Jumat (23/9)

Menurut Fahrur, kasus suap tersebut membuat masyarakat semakin kecewa dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, Hakim Agung selaku salah satu penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan justru menjualnya dengan uang.


"Hukum dan keadilan tidak boleh diperjualbelikan, kewenangan jangan diperdagangkan, mereka harus bertanggungjawa di hadapan Allah SWT," ujarnya. "Menerima suap itu diharamkan di dalam syariat Islam. Bahkan termasuk dosa besar."

Hal senada juga disampaikan oleh Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Menurutnya, penangkapan Sudrajad semakin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

"Sangat prihatin dengan ditangkapnya seorang hakim agung karena kasus korupsi. Hal ini akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur penegak hukum," jelasnya. "Sesuai dengan posisinya, seharusnya para hakim agung dan mahkamah agung itu menjadi tempat tertinggi dimana masyarakat mendapatkan keadilan."

Sebagai informasi, Sudrajad telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat usai ditetapkan sebagai tersangka. Pada Jumat pukul 16.30 WIB, Sudrajad tampak turun dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK yang berwarna orange.

Adapun Sudrajad dan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakjukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) hingga Kamis (22/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait