Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
WowKeren/Fernando
Selebriti

Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai dilaporkan sang istri, Lesti Kejora. Polisi menetapkan Billar sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum yang mendukung.

WowKeren - Kepolisian telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT pada sang istri, Lesti Kejora. Penyidik menaikkan status Billar sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan hari ini, Rabu (12/10) sejak pukul 11 siang. Kabar itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

"Saya akan menyampaikan terkait update penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh pelapor atas nama saudari Lesti Kejora yang melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan per tanggal 28 September 2022 adanya perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," kata Zulpan saat jumpa pers yang dihadiri WowKeren di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Status Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum yang mendukung. Kini, Billar dilaporkan masih berada di bawah penyidikan Polres Jakarta Selatan.


"Sudah ada enam saksi yang kita periksa. Hari ini sudah dilakukan mulai jam 11 siang tadi hingga saat ini. Sejalan dengan pemeriksaan dan juga terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain termasuk juga keterangan saksi korban dan tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," terang Zulpan. "Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik telah menaikkan status dari saksi jadi tersangka."

Imbas kasus ini, Billar terancam pidana lima tahun kurungan penjara. Ia didakwa dengan UU tentang KDRT Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban sehingga ancaman pidananya adalah lima tahun penjara," papar Zulpan.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait