Sahabat dekat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru langsung angkat bicara melalui akun Instagram pribadinya tentang penahanan karena kasus pencemaran nama baik yang dilakukan kepolisian.
- Alfa Sayyidah
- Selasa, 25 Oktober 2022 - 23:28 WIB
WowKeren - Penahanan Nikita Mirzani oleh pihak yang berwajib karena laporan pencemaran nama baik dari Dito Mahendra hari ini, Selasa (25/10) sukses menggemparkan publik. Apalagi, Nikita Mirzani dikabarkan histeris ketika sampai di Kejari Serang, Banten.
Sahabat dekat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru langsung angkat bicara melalui akun Instagram pribadinya mengenai penahanan ini. Namun, Fitri Salhuteru menolak untuk memberikan klarifikasi apa pun.
Fitri Salhuteru sendiri memastikan bahwa Nikita Mirzani sudah mengetahui bahwa penahanan ini akan terjadi. Ia mengungkapkan bahwa penahanan ini sangat tidak adil.
"Tidak ada komen utk penahanan nikita, karena nikita sudah siap dan tau dia akan diperlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini," seru Fitri Salhuteru di Instagram Story malam ini, Selasa (25/10).
Fitri sendiri kemudian mengungkapkan berharap bahwa laporan Nikita Mirzani juga akan berjalan adil. Ia mengaku tidak akan tinggal diam sampai kasus yang melanggar hak Nikita tersebut benar-benar berjalan adil.
"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel Tentang kejahatan "ham" penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," ucap Fitri.
Fitri juga menandai akun Kapolri untuk memberikan perhatian atas kasus Nikita. Ia mengungkapkan rasa prihatin karena Nikita diperlakukan dengan sangat jahat ketika bukti-bukti melakukan pencemaran nama baik tidak sebanyak laporannya terhadap pelapor yang kini masih bebas.
"Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian utk masalah yang menimpa nikita, jika ite yang buktinya tidak jelas saja nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," tutup Fitri.
(wk/alfa)