Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Bisa Segera Disidang
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Tindakan jaksa menolak penangguhan Nikira Mirzani dinilai Yafet Rissy sudah tepat. Keputusan tersebut juga disebutnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

WowKeren - Kejaksaan Negeri Serang telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Penangguhan itu dilayangkan sang artis sejak tiga hari lalu. Hal tersebut diungkapkan pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy dalam sebuah konferensi pers virtual pada Sabtu (29/10).

"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet Rissy.

Tindakan jaksa menolak penangguhan itu dinilai Yafet sudah tepat. Keputusan tersebut juga disebutnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Keputusan yang matang. Ini demi kepentingan penuntutan," kata Yafet.

Dengan tidak disetujuinya penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet juga mengatakan bahwa sidang perdana dapat dilakukan sesegera mungkin. "Kita sangat berharap jaksa segera mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," ujarnya.

Nikita diketahui telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.


Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Yafet juga menyebutkan bahwa Nikita Mirzani sempat mengajak Dito Mahendra untuk berdamai. Hal tersebut terjadi usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang kasus tersebut sudah dalam tahap penyerahan tersangka. Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," katanya. Yafet mengatakan restorative justice pernah menjadi wacana saat perkara itu masih dalam penyidikan. Tapi Nikita Mirzani menolaknya.

"Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," ungkap Yafet. Nikita Mirzani juga disebutnya sebagai residivis yang jadi salah satu pemberat upaya perdamaian itu.

"Dia residivis, kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formilnya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi," ungkapnya.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait