Doni Salmanan Bakal Jalani Sidang Lanjutan, Istri Cantik Ungkap Rasa Rindu
Instagram/dinanfajrina
Selebriti

Kasus penipuan Doni Salmanan segera menemui babak baru. Menjelang sidang lanjutan, istri Doni Salmanan yakni Dinan Fajrina tak sungkan mengungkap rasa rindunya, seperti apa?

WowKeren - Dibalik kehidupan mewahnya, Doni Salmanan diduga telah melakukan penipuan hingga memakan banyak korban. Ia pun kini menjadi terdakwa kasus penipuan berkedok aplikasi trading online.

Sempat ditunda, sidang lanjutan Doni akan kembali digelar pada Rabu (16/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menjelang sidang lanjutan, istri Doni yakni Dinan Fajrina baru-baru ini mengungkap rasa rindunya kepada sang suami. Hal ini diungkap langsung oleh Dinan lewat unggahan Instagram Story miliknya.

Awalnya, Dinan mengunggah potret dirinya bersama Doni di sebuah rooftop dengan pemandangan kerlip lampu kota. Ia pun blak-blakkan menyuratkan kerinduannya kepada Doni. "Missssss uuuuuuu so muchhhhhh," tulis Dinan.

Di bagian unggahan lainnya, Dinan mengunggah potret hitam putihnya bersama Doni. Dalam foto tersebut, Dinan terlihat memejamkan matanya saat mendapat ciuman dari sang suami. "Kangen banget sama bayi gedeku," tambah Dinan.


Istri Doni Salmanan Ungkap Rasa Rindu

Instagram

Perjalanan cinta Doni dan Dinar dimulai sejak Oktober 2021 lalu. Keduanya berkenalan melalui Instagram. Sosok Doni di mata Dinan adalah pria dewasa yang lembut.

"Pas ngobrol juga nyambung, terus juga suaranya enak banget didengar," ungkap Dinan beberapa waktu lalu. "Cara memperlakukan perempuan itu lembut."

Usai berkenalan tiga bulan, keduanya sepakat untuk menikah pada 14 Desember 2021 lalu. Sayang, tak berselang lama, Doni langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2022.

Doni pun kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pasal tersebut antara lain Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gara-gara kasus tersebut, rumah tangga Dinan dan Doni disebut-sebut retak. Namun agaknya isu tersebut hanya angin lalu. Pasalnya, hingga kini Dinan masih terlihat setia menunggu sang suami.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru