
JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar atas kasus dugaan trading ilegal, beberkan pertimbangan yang membuat tuntutannya lebih ringan dibanding ancaman hukuman.
- Septi Fatmawati
- Rabu, 16 November 2022 - 19:19 WIB
WowKeren - Doni Salmanan kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading online. Sidang kali ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (16/11) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU).
JPU membacakan tuntutannya yang berisi menyatakan Doni Salmanan bersalah dan telah merugikan konsumen. Karena itu JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun bui dan denda Rp 10 Miliar. JPU juga menuntut Doni dipenjara satu tahun jika tak bisa membayarkan denda tersebut.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi dikutip dari detik.com.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Lebih lanjut, JPU kemudian membeberkan pertimbangan di balik tuntutannya. Pasalnya tuntutan tersebut diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman untuk Doni Salmanan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Barigin Sianturi.
Selain lebih ringan, ada juga pertimbangan yang memberatkan dari tuntutan kepada Doni Salmanan. Doni tak hanya dinyatakan telah merugikan namun juga dianggap hidup dari hasil kejahatannya. Selain itu, suami Dinan Fajrina ini juga dinilai tak kooperatif selama pemeriksaan.
"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," tandas Barigin.
Sekadar informasi, Doni Salmanan kini diketahui telah menjadi terdakwa atas kasus penipuan berkedok aplikasi trading online. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu Doni terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara pada sidang terbaru ini, Doni Salmanan dituntut JPU hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
(wk/sept)