Pinjaman Online alias Pinjol kerap menyulitkan sebagian masyarakat lantaran banyak beredar pinjol abal-abal yang tak sesuai dengan standarisasi OJK. Yuk, kenali beda pinjol legal dan ilegal dalam artikel berikut ini.
- Nov 17, 2022
WowKeren -
Pinjol atau fintech lending secara legal sudah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan PJOK 77/POJK.01/2016. Anda dapat mengakses daftar-daftar pinjol yang aman dan berizin melalui website resmi OJK.
Berbeda dengan pinjol ilegal, izin dan status perusahaan mereka cenderung tak jelas. Pinjol ilegal biasanya masuk dalam daftar blacklist dan target pengawasan KOMINFO, Direktorat Cybercrime POLRI, dan SWI (Satgas Waspada Investasi).
(wk/Sisi)