Kris Wu dijatuhi vonis penjara selama 13 tahun oleh pengadilan Tiongkok setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan prostitusi. Berikut kilas balik transformasi sang idola.
- Nov 26, 2022
Tak hanya bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual, Kris juga terlibat dalam penggelapan pajak. Ia dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak antara tahun 2019 dan 2020 sehingga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1,3 triliun.
Atas kasus yang menjerat namanya ini Kris Wu banyak merek dunia yang langsung menyetop kerja sama mereka. Bahkan jejak digital Kris dihapus di Tiongkok mulai dari akun media sosial hingga lagunya yang berada di platform streaming.
(wk/rosi)