Pembelaan Doni Salmanan Ditolak Hingga Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Doni Salmanan serta sang kuasa hukum dinilai tidak berdasarkan fakta sehingga mendapatkan penolakan dari Jaksa.

WowKeren - Sidang kasus yang menjerat terdakwa Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (5/12). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Pada sidang tersebut, Jaksa menolak pledoi atau nota pembelaan Doni Salmanan. Nota pembelaan yang dibacakan Doni Salmanan serta sang kuasa hukum dinilai tidak berdasarkan pada fakta.

“Nota pembelaan terdakwa Doni Salmanan tidak berdasarkan fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh saksi-saksi, saksi ahli dan alat bukti," kata Agus selaku perwakilan JPU membacakan replik, seperti dilansir dari Kompas.com.

Jaksa menolak beberapa poin yang disampaikan terdakwa Doni Salmanan juga sang kuasa hukum. Salah satunya perihal keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU.


Agus menegaskan jika saksi yang dihadirkan sudah sesuai dengan perundang-udangan. Terlebih para saksi juga telah disumpah. Sementara beberapa saksi lain yang tak bisa hadir pun dikarenakan sebuah alasan yang jelas.

“Sebelumnya, kuasa hukum merasa keberatan terkait saksi yang didatangkan, padahal seluruh saksi yang didatangkan telah disepakati dan sesuai dengan Undang-Undang. Mengapa hal yang sudah disepakati dari awal kembali di ulas, padahal sudah disepakati,” tegas Agus. “Saksi yang hadir telah disumpah secara patut, kemudian telah disepakati jika saksi tidak bisa hadir memiliki alasan yang logis, salah satunya tidak berlokasi di Kabupaten Bandung dan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat saksi bekerja,” paparnya.

Agus menambahkan jika saksi yang saat itu tidak hadir sudah bisa digantikan dengan keterangan Berita Acara Perkara (BAP). Selain itu keterangan BAP juga diperkuat oleh saksi lain untuk digunakan oleh Hakim dalam mengambil keputusan.

Lebih lanjut, Jaksa juga menolak pernyataan Doni Salmanan terkait hartanya yang disebut bukan hanya hasil dari menjadi afiliator. Jaksa menilai pernyataan tersebut hanya dalih dari terdakwa.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait