Denny Sumargo Baru Tahu Eks Manajer Divonis 1 Tahun Penjara, Harap Bisa Beri Efek Jera
Instagram/sumargodenny
Selebriti

Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama mantan manajer Denny Sumargo tampaknya telah menemukan titik terang. Di sisi lain, Densu juga baru mengetahui perkembangan terbarunya.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista diketahui terlibat dalam kasus hukum dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Bahkan Denny Sumargo dan istrinya, Olivia Allan sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara pada 1 Desember 2022 lalu, diketahui bahwa mantan manajer pria yang akrab disapa sebagai Densu itu divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas kasus dugaan penggelapan. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai hal tersebut, Densu ternyata baru mengetahui kabar itu. "Aku baru tahu dari temen wartawan juga kalau manajer aku yang kemarin itu divonis satu tahun. Kalau respons sebenarnya biasa aja," ujar Densu kepada wartawan, Selasa (6/12).

Lebih lanjut, Densu menilai bahwa vonis tersebut sudah tepat. Pasalnya, vonis tersebut merupakan buntut dari perbuatannya selama ini yang telah merugikan orang, dalam hal ini melakukan penggelapan uang miliknya senilai Rp700 juta.


"Ya enggak ada apa-apa sih, sudah sesuai dengan apa yang harus dijalanin, karena dia sudah menyalahi, melanggar kepercayaan dan juga melakukan perbuatan melanggar hukum kan," lanjut Densu. "Kalau masalah hukumannya, aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih."

Dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan manajernya itu, Densu berharap bisa memberikan efek jera. "Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gua lah," ungkap Densu.

Seperti yang diketahui, Densu sebelumnya juga telah melaporkan mantan manajernya atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp700 juta. Hal ini baru diketahuinya setelah beberapa tahun Ditya diduga melakukan penggelapan uang tersebut.

Namun, Ditya kemudian juga melaporkan balik Densu atas tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi senilai Rp800 juta. Maka dari itu, Densu melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September tahun 2021 lalu. Atas kasus dugaan penggelapan dana, Ditya pun disangkakan Pasal 372 dan 253 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait