Ravi VIXX Dilaporkan Telah Didakwa karena Pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer
Instagram/ravithecrackkidz
Selebriti

Pada Kamis (12/1), 'SBS 8 News' melaporkan bahwa Ravi VIXX telah didakwa karena melanggar Undang-Undang Dinas Militer. Laporan ini menyusul dugaan bahwa dia menggunakan joki untuk mangkir wamil.

WowKeren - Pada Kamis (12/1), "SBS 8 News" melaporkan bahwa Ravi VIXX telah didakwa karena melanggar Undang-Undang Dinas Militer. Sang idol bahkan disebut sedang diinvestigasi oleh pihak berwajib.

"SBS 8 News" menyatakan bahwa penyelidikan kasus Ravi dilakukan oleh tim investigasi gabungan yang terdiri dari jaksa dan kantor urusan militer. Mereka mencurigai Ravi telah berbohong menderita epilepsi agar menerima skor kesehatan lebih rendah. Dengan begitu, dia terhindar dari tugas tentara aktif dan mengabdi sebagai pekerja layanan publik.

SBS juga menyatakan bahwa tim investigasi gabungan akan memanggil Ravi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, GROOVL1N selaku agensi Ravi disebut akan mengikuti proses penyelidikan dengan rajin.


Ravi VIXX Dilaporkan Telah Didakwa karena Pelanggaran Undang-Undang Dinas MiliterRavi VIXX Dilaporkan Telah Didakwa karena Pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer

Source: SBS

Kontroversi ini sendiri muncul usai outlet berita Joy News24 melaporkan bahwa Ravi adalah rapper terkenal yang terkait dengan skema pembebasan militer ilegal. Laporan ini telah ditanggapi oleh agensi Ravi, namun mereka menyatakan masih menyelidiki tuduhan tersebut.

Sebagai informasi, Ravi menjalani wamil sebagai pekerja layanan publik sejak Oktober 2022. Ravi sendiri sempat berkata tidak bisa menjadi tentara aktif karena alasan kesehatan.

Di salah satu siaran "2 Days & 1 Night", Ravi mengaku memiliki masalah kesehatan mental yang cukup parah hingga kesulitan bernapas. Dia berkata, "Dua tahun lalu, aku menemukan kalau tubuhku, hatiku, dan pikiranku tidak sehat. Aku memiliki banyak gangguan panik. Banyak hari ketika aku tidak bisa bernapas dengan stabil."

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait