Efek 'The Glory' Song Hye Kyo, Korban Bully Bermunculan Ingin Tuntut Pelaku Tapi Gak Bisa
Netflix
TV

Beberapa korban bully muncul mempertanyakan apakah bisa menuntut pelaku yang sudah membullynya. Sayangnya karena hukum pembatasan di Korea Selatan, tuntutan itu tidak bisa dilayangkan

WowKeren - Popularitas "The Glory" membuat beberapa kasus kekerasan semasa sekolah di Korea Selatan kembali diangkat ke publik. Diketahui bersama, drama Netflix ini menceritakan perjuangan balas dendam Moon Dong Eun (Song Hye Kyo) kepada para pembully-nya.

Satu persatu korban kekerasan di Korea Selatan kembali muncul menceritakan kisahnya. Salah satu korban membuat postingan, "Aku bekerja sebagai manajer sebuah perusahaan menengah. Aku tidak memiliki masalah dengan kehidupan normal perusahaanku, tetapi ketika karyawan berbicara tentang film atau drama tentang kekerasan di sekolah, aku tiba-tiba tersedak dan tubuhku kaku. Aku malu untuk mengatakan bahwa aku masih kesulitan mengingat masa kecilku."

Wanita yang mengaku ibu dari korban lainnya menuliskan, "Anakku berusia 40-an, tetapi dia hanya di kamarnya. Ketika dia di sekolah menengah, dia diintimidasi di sekolah, tetapi setelah itu dia tidak pernah mau bertemu orang. Aku tidak tahu berapa lama aku bisa hidup, tetapi anakku kesepian seperti itu bahkan setelah aku mati."

Beberapa korban bully itu muncul mempertanyakan apakah bisa menuntut pelaku yang sudah membullynya sekitar 10 tahun lalu. Sayangnya karena hukum pembatasan di Korea Selatan, tuntutan itu tidak bisa dilayangkan karena sudah melewati masa berlaku.


Efek \'The Glory\', Korban Bully Bermunculan Ingin Tuntut Pelaku Tapi Gak Bisa

Source: Naver

Berdasarkan undang-undang saat ini, pembatasan penuntutan adalah 5 tahun untuk penyerangan, 7 tahun untuk cedera, dan 10 tahun untuk penyerangan tidak senonoh secara paksa. Catatan kekerasan di sekolah yang ada di buku catatan siswa juga dihapus bersamaan dengan kelulusan pelaku dari sekolah atau setelah dua tahun.

Ada juga kasus dimana pelaku yang terlambat bertobat dari kesalahannya ingin meminta maaf kepada korban. Apakah permintaan maaf pelaku dapat membantu secara psikologis dari sudut pandang korban? Pakar menjawab, "Jika pelaku meminta maaf dengan tulus, itu bisa membantu korban."

Saat mendapatkan permintaan maaf dari pelaku, korban kebingungan bagaimana responsnya. Pakar memberikan nasihat, "Setelah melihat betapa tulus dan konsistennya pelaku menyatakan maaf, jika kamu merasa ingin menerimanya, terimalah. Jika terlalu sulit, kamu tidak harus menerimanya."

Sementara itu, "The Glory" masih memiliki part 2 yang kabarnya akan tayang kisaran Maret mendatang. Jangan sampai ketinggalan menyaksikan ya.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru