Tamara Bleszynski Bak Perankan Bawang Putih Usai Digugat Kakak Kandung Rp34 M
Instagram/tamarableszynskiofficial
Selebriti

Tamara Bleszynski mengungkap latar belakang kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski yang kaya raya tapi masih tega menuntut dirinya atas ganti rugi sebesar Rp34 miliar.

WowKeren - Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, mengibaratkan kasus yang sedang dialami kliennya ini layaknya cerita rakyat "Bawang Merah Bawang Putih". Ia menyebut jika tindakan kakak Tamara, Ryszard Bleszynski yang menggugat adik bungsunya sangat tidak manusiawi. Pasalnya, Ryszard secara finansial dianggap lebih mapan dari Tamara.

"Kalau dalam majas, ini metafora bawang merah dan bawang putih," ujar Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1). "Kalau kita lihat dari jejak digitalnya, Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini. Dia menggugat adik kecilnya, adik bungsunya yang jualan nasi di Bali sana."

Selain itu, Djohansyah juga menilai gugatan Ryszard Bleszynski masih dipertanyakan kekuatan hukumnya. "Yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Itu surat pernyataan ya tahun 2001, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah. "Pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, jadi itu harus diuji kembali."

Lebih lanjut, Tamara Bleszynski dianggap tidak dalam situasi ideal saat menyetujui pembuatan surat perjanjian tersebut. Ia disebut berada di bawah tekanan lantaran saat itu masih dalam suasana berduka usai kepergian sang ayah.


"Pernyataan tidak boleh dibuat dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman. Kalau kami lihat, pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Sedang ayah mereka meninggal bulan November, belum ada 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan Ayah yang baru meninggal," terang Djohansyah.

Belum lagi tidak ada nama saudara Tamara Bleszynski yang lain dalam kesepakatan patungan untuk biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. "Kenapa abang paling tua yang masih hidup meminta adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu, membayar setengah utang bapaknya di rumah sakit. Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima, bagaimana dengan tiga yang lain?" pungkasnya.

Kendati demikian, Tamara Bleszynski tetap menghormati pengadilan. Ia dan timnya akan membuktikan keabsahan gugatan Ryszard Bleszynski.

Seperti diketahui, Tamara Bleszynski digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi pada 18 Januari 2023. Ia dituntut membayar ganti rugi sebanyak Rp34 miliar oleh kakak kandungnya sendiri karena dianggap melanggar kesepakatan pembayaran biaya pengobatan ayah mereka.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru