Muntah Disengaja
Pexels/Ellie Burgin
SerbaSerbi

Sepele tetapi bisa membatalkan puasa, yuk cari tahu hal-hal apa saja yang berpotensi membatalkan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan selain makan dan minum.

WowKeren - Muntah disengaja hukumnya dapat membatalkan puasa. Namun, ketika perut kosong saat puasa, ada kemungkinan Anda merasa mual kemudian muntah. Saat muntah terjadi secara alami, Anda tak diwajibkan membayar puasa dan diperbolehkan melanjutkan puasa jika dirasa sanggup.

Namun, jika muntah keluar karena disengaja, puasa Anda otomatis batal dan wajib untuk membayarnya. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi yang artinya. "Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait