Kejagung RI telah memeriksa pengusaha RBS dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Tak cuma itu, Kejagung juga tanggapi kabar soal pemblokiran dan penggeledahan
- Ria Susilo Wardhani
- Senin, 01 April 2024 - 17:02 WIB
WowKeren - Kejagung RI agaknya gercep mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim. Kali ini, pihak Kejagung RI mengungkap terkait pemeriksaan RBS yang sebelumnya dicurigai sebagai bos dari Harvey dan Helena.
"Pada hari ini (1 April), kami memanggil dan memeriksa saudara RBS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam sesi jumpa pers. "Selaku saksi, kita harapkan keterangan itu akan memperterang peristiwa pidana yang sedang terjadi."
Kuntadi menegaskan kalau pemeriksaan RBS ini merupakan bagian dari penyidikan dan bukan atas desakan siapapun. Ia juga menegaskan jika penyelidikan dilakukan bukan karena asumsi.
"Kita memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun tapi karena semata-mata kepentingan penyidikan," ujar Kuntadi. "Dan kami tidak bertindak berdasarkan asumsi, semua tindakan kami transparan dan kami dibatasi oleh undang-undang untuk memanggil seseorang, untuk mengambil tindakan hukum."
Kuntadi juga belum bisa membeberkan soal peranan RBS yang dicurigai sebagai bos dari Harvey dan Helena tersebut. "Terkait kemungkinan, kami tidak bicara terkait dengan kemungkinan, penegakan hukum berdasarkan alat bukti, bukan asumsi," tegas Kuntadi.
Selain pemeriksaan RBS, Kejagung juga buka suara soal dugaan pemblokiran rekening Harvey dan penggeledahan rumah. Sejauh ini, Kejagung belum bisa merinci aset apa saja yang akan disita.
"Pemblokiran sudah dilakukan sejak awal kasus dan bukannya saat ini saja. Kami juga sudah melakukan penggeledahan. Masih dalam penyelidikan," seru Kuntadi. "Nanti kita akan sampaikan apa-apa yang akan kita lakukan. Terkait dengan harta benda, penyitaan dan sebagainya, penelusuran itu masih kita lakukan, sepanjang barang-barang itu ada kaitannya, menjadi alat hasil dari kejahatan pasti akan kami lakukan (penyitaan)."
(wk/riaw)