Pendakwah dan Artis Inisial 'D' Dicurigai Terlibat Kasus TPPU yang Seret Suami Sandra Dewi
Unsplash/Instagram/sandradewi88
Selebriti

Sekretaris DPP IAW Iskandar Sitorus mengungkit kemungkinan ada pendakwah hingga artis berinisial D yang ikut terlibat dalam kasus dugaan pencucian yang juga menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

WowKeren - Sekretaris DPP IAW Iskandar Sitorus masih mengkritis kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan TPPU yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kali ini, Iskandar spill soal kemungkinan ada pendakwah dan artis D yang diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU.

"Kami yakin pelaku kejahatan makin dibongkar. Bisa jadi yang menjadi publik figur, pesohor atau seperti pendakwah. Kita kan belum tahu, biarkan Kejaksaan memeriksa kta dukung mereka," kata Iskandar pada Cumicumi.com. "Kami yakin Kejaksaan akan mampu menyentuh orang-orang itu. Kalau yang terkonsolidasi dengan uang triliunan ini bisa jadi ada artis C, S, SD dan D. Orang-orang ini meriah megah, seperti menjadi orang baik padahal menggunakan uang hitam."

Sebelumnya, Iskandar juga menyebut dugaan keterlibatan seleb inisial A dalam kasus tersebut. Iskandar curiga jika seleb A ikut menikmati aliran dana hitam.


"Kalau sekarang ada nama perempuan, istri dari keluarga yang wah, bisa disebut bukan hanya pesohor memang dianya seleb," kata Iskandar pada 11 April. "Inisialnya A. Semoga dalam pemeriksaan ini, kami sudah lihat alurnya, seminimalnya dia menikmati. Bukan kita asal menuding, kalau dilakukan pemeriksaan, kepanggil. Sama kayak (Sandra)."

Sementara itu, Sandra saat ini juga jadi sorotan karena akun sosmednya lenyap. Tak hanya Instagram, konten YouTube Sandra juga sudah lenyap diduga telah dihapus ibu dua anak itu. Praktisi hukum Kamarudin Simanjuntak curiga soal kemungkinan Sandra menghilangkan barang bukti.

"Kalau akunnya hilang, mungkin yang bersangkutan merasa tidak nyaman," kata Kamarudin. "Karena mungkin masyarakat kita masih banyak yang anti korupsi, apalagi korupsi Rp271 triliun. Menurut saya, bisa saja Sandra menghilangkan barang bukti atau menghapus semuanya atau menyimpan sehingga masyarakat tidak bisa lihat. Kalau penyelidikan, tidak mungkin sampai dihapus. Kalau Sandra Dewi menghapus supaya masyarakat tidak mencemooh, maka upaya dia untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang (yang diduga hasil korupsi). Maka Jaksa Agung kita dorong untuk menggunakan UU Tipikor pasal 2, pasal 3, pasal 18 dan UU TPPU supaya harta-hartanya kemana, dari mana dan ditangkap."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait