Doktif membantah argumen Richard Lee yang mengklaim perlu adanya korban untuk melapor.
- Kamis, 02 April 2026 - 01:32 WIB
WowKeren - Perseteruan hukum antara Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dan Richard Lee semakin memanas. Doktif menanggapi pernyataan kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, yang mengklaim bahwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen hanya bisa diproses jika ada korban. Menurut Doktif, argumen tersebut menunjukkan ketidakpahaman dalam hukum perlindungan konsumen.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu tidak perlu adanya korban. Ya, tidak perlu adanya korban sampai masuk rumah sakit sampai cacat,” ujar Doktif saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Richard Lee merupakan delik formal, yang berarti pelanggaran sudah dianggap ada meski tanpa adanya korban fisik.
Doktif juga menyoroti salah satu produk dari grup usaha Richard Lee yang diduga tidak sesuai antara label dan isi kandungan. Ia menyebut adanya unsur penipuan dalam pemasaran produk suplemen yang dijanjikan mengandung bahan tertentu, tetapi hasil temuannya menunjukkan sebaliknya. “Yang dijanjikan klien Anda, Tomat Busuk Suplemen WT itu mengandung tomat putih. Dan di situ tidak ada tomat putih. Itu namanya nipu, tahu enggak?” sindir Doktif kepada kuasa hukum Richard Lee.
Sebelumnya, Abdul Ad-Haji Talaohu, kuasa hukum Richard Lee, mengklaim bahwa produk kliennya telah melalui pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menekankan bahwa sampai saat ini belum ada korban yang terverifikasi secara medis. “Bisa dibuktikan bahwa sampai hari ini belum ada korban yang terverifikasi medis, punya visum, atau mungkin ya cacat organ. Itu sudah terkonfirmasi bahwa produk yang diperdagangkan adalah produk yang BPOM,” jelas Abdul dalam klarifikasinya.
Richard Lee sendiri saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Penahanan ini merupakan hasil dari laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. Pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Richard Lee karena dianggap tidak kooperatif.
Richard Lee diketahui telah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026, tetapi pada hari yang sama terpantau melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya. Selain itu, kepolisian juga mencatat bahwa Richard telah dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor.
(wk/timw)