Kuasa hukum Nikita Mirzani meragukan kredibilitas saksi dari pihak Reza Gladys dalam persidangan terbaru.
- Rabu, 29 April 2026 - 16:34 WIB
WowKeren - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan keraguan terhadap kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh pihak Reza Gladys. Usman menilai keterangan saksi tersebut tidak akurat dan terdapat ketidaksesuaian dengan masa kerja saksi serta peristiwa yang dibahas dalam sidang.
Usman mencatat bahwa saksi tersebut memberikan detail mengenai kejadian yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024, meskipun ia baru bergabung dengan perusahaan tergugat pada tahun 2025. "Tadi teman-teman media lihat sendiri ya, saksinya itu baru bekerja di tahun 2025. Tapi dia menjelaskan keterangan yang di tahun 2023-2024," ungkap Usman usai persidangan.
Kecurigaan pihak Nikita Mirzani semakin mendalam, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana saksi tersebut bisa mengetahui detail peristiwa sebelum ia resmi bekerja. "Nah, ketika kami bertanya, tahun 2025, bagaimana dia bisa menjelaskan ada peristiwa di tahun 2023-2024? Berarti kan saksi ini saksi yang tidak benar atau dalam tanda kutip saksi palsu. Tapi nanti biarlah majelis hakim yang menyimpulkan," jelas Usman.
Selain kritik terhadap masa kerja saksi, Usman juga mempertanyakan keterangan saksi mengenai produk Glowing Booster Cell. Saksi menyatakan bahwa produk tersebut masih dijual hingga Mei 2024, sementara data dari BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut sudah ditindak sejak Februari 2024. "Saksi tidak mengetahui fakta bagaimana produk itu dijual. Kontradiktif sekali. Fakta yang terungkap, produk itu dijual sampai Mei 2024, padahal Februari sudah dinyatakan BPOM tidak punya izin edar," tuturnya.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys memilih untuk tidak terpancing dan bersikap santai. Robert Par Uhum, salah satu kuasa hukum tergugat, justru menyindir pihak Nikita Mirzani yang dianggapnya hanya memutar fakta tanpa bisa membuktikan dalil gugatan utama mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). "Hari ini kami bersyukur, sidang (offline) ini sudah selesai. Tugas kami untuk 'berkomedi-komedi' sudah selesai. Kami ini advokat, menangani perkara hukum biasa, tapi menangani komedi itu sangat susah," sindir Robert Par Uhum.
Ia menegaskan bahwa pihak dr Reza Gladys tetap pada pendiriannya dan telah menyerahkan bukti tambahan berupa putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani.
Persidangan pada hari itu merupakan agenda terakhir yang dilaksanakan secara tatap muka. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui sistem e-court sebelum Majelis Hakim membacakan putusan dalam beberapa minggu ke depan.
(wk/timw)