Gugatan rekovensi Dhani untuk Ramdhan Alamsyah senilai Rp 100,5 miliar ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 30 Desember 2015 - 12:59 WIB
WowKeren - Farhat Abbas telah kalah saat gugatan perdatanya untuk Ahmad Dhani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang bernilai Rp 60,5 miliar itu tak dikabulkan karena dianggap tak berdasar.
Namun, ternyata Dhani juga menerima nasib seperti Farhat. Gugatan rekonvensinya senilai Rp 100,5 miliar pun juga ditolak oleh hakim. Melihat hal tersebut, Muh. Burhanuddin selaku pengacara Farhat langsung balik menyindir dengan pedas.
"Gugatan rekonvensi Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah yang meminta ganti rugi Rp 100 miliar ditambah Rp 500 juta juga ditolak majelis hakim," ujar Burhanuddin dilansir dari Liputan6, Rabu (30/12). "Sehingga statement dari lawyer Dhani yang menyatakan gugatan ganti rugi hanya tinggal impian seharusnya ditujukan kepada mereka sendiri."
"Jadi intinya persoalan yang terjadi adalah bukan peristiwa hukum, tapi peristiwa biasa dalam konteks kemasyarakatan khususnya media sosial yang saling mengkritik," lanjut Burhanuddin. Ia juga merasa puas dengan keputusan pengadilan itu.
"Bukan hanya Farhat yang menggugat, tapi pihak Dhani pun menggugat balik dalam perkara perdata yang juga ditolak hakim perdata," terang Burhanuddin. "Ya istilahnya seri, tidak ada yang menang."
(wk/)