Pihak Kepolisian Sektor Pancoran akan kembali memanggil Ferry atas aksi 'koboi' yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
- Tim WowKeren
- Kamis, 21 Juli 2016 - 15:28 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu Ferry Irawan sempat melakukan aksi penembakan. Penembakan di udara itu bermula saat dua petugas petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) datang mengunjungi rumahnya. Lantas, benarkah Ferry kini terancam akan menjadi tersangka soal kasus tersebut?
Pihak Kepolisian Sektor Pancoran belum lama ini akan kembali memanggil Ferry. Dalam pemanggilan tersebut, Ferry bisa berstatus sebagai saksi. Namun jika terbukti bersalah, Ferry akan ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, pemanggilan Ferry akan dilakukan minggu depan nanti. Jika ada alat bukti dan saksi, Ferry terancam akan menjadi tersangka.
"Akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat," ujar Purwanta dilansir Tribunnews pada Kamis (21/7). "Bisa saja jadi tersangka kalau itu memenuhi berbagai unsur. Kita panggil paksa kalau nggak datang-datang."
Sementara itu, aksi "koboi" yang dilakukan Ferry bermula saat petugas hendak memeriksa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah mewah miliknya di Jalan Sarinah No. 25, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan. Diduga panik saat ditanya soal IMB, Ferry pun langsung mengambil senjata dan melepaskan tembakan ke udara.
(wk/)