Gatot Brajamusti Dijebloskan ke Tahanan, Rumah Reza Artamevia Bakal Digerebek?
Selebriti

Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal kabar akan menggeledah rumah Reza.

WowKeren - Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Ketua PARFI itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, Gatot terancam hukuman 4-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Saat ini, Gatot dijebloskan ke tahanan Polda NTB. Kepala Kepolisian Daerah NTB, Brigjen Polisi Umar Septono, membenarkan tentang penahanan tersebut. "Ya benar, sudah kita tahan tadi," serunya.


Sementara itu, nasib Reza Artamevia yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba masih tanda tanya. Polisi juga belum bisa memastikan soal rencana akan menggerebek kediaman mantan istri Adjie Massaid itu di Jakarta.

"Belum sampai ke sana. Nanti kalau ada perkembangan akan dilakukan. Penyidik Polda NTB juga masih di sini. Yang jelas dari barang bukti yang ada diperiksa ke labfor positif semua di rumah AA GB (Gatot)," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di MapolresJakarta Selatan, Rabu (31/8). "Semua masih kami kembangkan. Kami minta supaya teman-teman (wartawan) harap bersabar."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait