Pengacara Deddy Corbuzier, Hotman Paris, mengungkap dasar hukum yang bisa dipakai Kiswinar untuk melaporkan Mario.
- Tim WowKeren
- Selasa, 27 September 2016 - 12:17 WIB
WowKeren - Sikap Mario Teguh yang membuat masalah semakin rumit menuai kritik dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Saat mendampingi Deddy Corbuzier di sesi jumpa pers, Hotman justru mengisyaratkan kalau Mario bisa kena ancaman hukuman jika ngotot menyangkal Kiswinar sebagai anak kandung.
Pasalnya, Mario sudah bersedia mencantumkan namanya di akta kelahiran Kiswinar. Hotman menilai Kiswinar punya dasar kuat untuk melaporkan Mario.
"Anak itu (Ario Kiswinar) punya banyak amunisi. (Mario Teguh) bisa terkena dugaan fitnah (pasal 311), atau dugaan menghilangkan asal usul anak. Itu pasal 277 di KUHP," seru Hotman. "Anak itu bisa dibawa ke ranah hukum dan menempuh upaya hukum ini. Kami tidak menuduh soal ini, ya, tapi dari dokumen formil, ini anak kandung, itu bisa dibawa ke ranah hukum."
Pasal 277 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Sedangkan pasal 311 ayat 1 mengungkap, "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun."
(wk/)