Soal Video 'Mandi Kucing', Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara
Selebriti

Tak hanya hukuman penjara, Nikita juga terancam denda hingga Rp 6 miliar?

WowKeren - Video vulgar berjudul "Mandi Kucing" milik Nikita Mirzani belum lama ini menuai kontroversi. Video tersebut dituding mengandung unsur pornografi sehingga masyarakat melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pihak KPAI pun sekarang sedang menyelidiki permasalahan ini. Jika terbukti dan memenuhi syarat, Nikita bisa saja dijerat dengan UU ITE dan UU tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Ancamannya tinggi ini. Sekitar 6 sampai 7 tahun," ujar Asrorun Ni'am selaku Ketua KPAI seperti dilansir Bintang. "UU ITE hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. UU Pornografi pidana paling singkat 6 bulan, paling lama 9 tahun, denda Rp 600 juta dan paling banyak Rp 6 miliar."


Pihak KPAI akan meminta konfirmasi dan keterangan dari ibu dua anak itu terkait dengan video "Mandi Kucing". Pasalnya, KPAI mengaku sudah mendapatkan fakta bahwa video yang diunggah di YouTube tersebut sudah meresahkan masyarakat.

"Akan lakukan klarifikasi dan komunikasi dengan yang terkait (Nikita)," imbuh Asrorun. "Bisa langsung memanggil melalui komunikasi yang paling cepat. Ini terkait kepentingan publik, faktanya meresahkan masyarakat. Butuh langkah yang cepat."

Sementara itu, Nikita santai menanggapi tindakan KPAI yang akan menyelidiki video "Mandi Kucing" miliknya. Meski begitu, artis yang sempat dikabarkan dekat dengan Samuel Rizal itu heran kenapa hanya video miliknya yang dipermasalahkan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait