Seperti ini pernyataan kuasa hukum Mario Teguh terkait laporan mereka.
- Tim WowKeren
- Rabu, 16 November 2016 - 23:15 WIB
WowKeren - Mario Teguh memutuskan untuk melaporkan Deddy Corbuzier. Motivator berusia 60 tahun itu melaporkan Deddy ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/11) atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasan hukum Mario, Vidi Galenso Syarief, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Deddy karena dinilai melanggar Pasal 310 dan 311KUHP serta UU ITE pasal 27 ayat (3) tentang dugaan pencemaran nama baik. Vidi mengungkapkan pihaknya membuat laporan ini karena merasa tak terima dengan pernyataan Deddy di acara "Hitam Putih" dan situs Deeper With Deddy.
"Hari ini kami melaporkan Deddy Corbuzier di dua acara, di Hitam Putih dan website Deeper With Deddy," ujar Vidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (16/11). "Sudah jadi LP-nya."
Pihak Polda Metro Jaya telah resmi menerima laporan tersebut dengan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LP/5636/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Sementara itu Mario sendiri memilih untuk tak banyak bicara kali ini.
Mario mengaku menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya. Ia tampak enggan memberikan komentar dan buru-buru pergi bersama sang istri, Linna Teguh.
(wk/)