Sandy Tumiwa akhirnya menang gugatan harta gono-gini atas dirinya, bagaimana pendapat Tessa Kaunang?
- Tim WowKeren
- Jumat, 09 Desember 2016 - 15:33 WIB
WowKeren - Sandy Tumiwa berhasil memenangkan gugatan harta gono-gini terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Sandy atas harta bersama berupa rumah di kawasan Jakarta Selatan.
Majelis hakim memutuskan rumah tersebut harus dibagi dua. Tessa diberikan waktu dua minggu untuk menyikapi keputusan ini. Jika dalam dua minggu pihak Tessa tidak mengajukan keberatan, maka Tessa diwajibkan meninggalkan rumah yang sekarang dihuni bersama dua anaknya.
Sayangnya, Tessa menanggapi keputusan ini dengan dingin. Ia mengaku belum tahu soal keputusan majelis hakim. Pasalnya, ibu dua anak ini memang tidak hadir dalam pembacaan putusan tersebut. "Saya belum tahu keputusannya apa, saya harus tanya dulu ke pengacara," ujarnya seperti dilansir Cumi Cumi.
Tessa menambahkan bahwa dirinya harus menunggu pihak kuasa hukumnya untuk bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Dari pihak pengacara saya belum kasih info yang jelas, jadi saya belum bisa ngomong apa-apa," imbuh Tessa.
Diakui Tessa, dirinya akan membagi uang hasil penjualan harta bersama berupa rumah itu. "Kalau rumah itu sudah dijual, selama rumahnya belum dijual ya tidak ada yang dibagi. Kalau sekarang kan belum dijual lalu apa yang mau dibagi?" pungkasnya.
(wk/)