Sudah Damai dengan Istri, Ini Alasan Polisi Tetap Masukkan Andika ke Penjara
Selebriti

Polisi menjelaskan soal penahanan Andika Kangen Band terkait kasus dugaan KDRT pada sang istri. Intip di sini...

WowKeren - Kasus dugaan KDRT Andika Kangen Band tengah memasuki babak baru. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Polresta Bandar Lampung memutuskan menahan Andika pada Sabtu (25/2) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penahanan Andika ini tentunya cukup mengejutkan mengingat vokalis Kangen Band ini telah berdamai dengan sang istri, Chairunnisa, dan sempat pamer kemesraan. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra pun menjelaskan soal penahanan Andika tersebut.

Deden mengungkapkan polisi memutuskan menahan Andika karena telah memiliki cukup bukti terkait kasus dugaan KDRT itu. Sebelum ditahan, Andika memang menjalani pemeriksaan selama berjam-jam.


"Kami dari satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Andika," ujar Deden seperti dilansir Jawa Pos pada Minggu (26/2). "Tersangka ditahan oleh Polresta Bandarlampung karena yang bersangkutan sudah cukup bukti melakukan tindak pidana."

Deden juga menuturkan bahwa Andika diduga telah berkali-kali melakukan KDRT terhadap Chairunnisa. "Karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan tindak pidana terhadap istrinya," tambahnya.

Untuk kasus ini, Andika akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti bersalah, maka Andika bisa diganjar hukuman penjara selama 5 tahun.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait