Begini upaya Kemenlu RI terhadap Siti Aisyah yang terjerat kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
- Tim WowKeren
- Rabu, 08 Maret 2017 - 08:33 WIB
WowKeren - Kasus pembunuhan Kim Jong Nam juga menjadi perhatian pemerintah RI. Apalagi mengingat ada satu WNI, Siti Aisyah yang menjadi tersangka dalam perkara yang menggegerkan publik Internasional ini.
Siti Aisyah sendiri diketahui telah menjalani persidangan beberapa waktu lalu dan didakwa dengan pasal pembunuhan. Meski begitu Kedutaan Besar Republik Indonesia mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan pendampingan untuk wanita asal Serang, Banten itu.
Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir mengatakan jika pengacara Siti Aisyah telah menyiapkan pembelaan untuknya. "Tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan pengacara juga sudah bertemu (Siti Aisyah) kemarin. Kuasa hukum yang bersangkutan terus menyiapkan pembelaan terhadap dia," ujar Arrmanatha.
Siti Aisyah sendiri dijerat dengan Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan dengan Persekongkolan. Jika terbukti bersalah, ia seorang tersangka asal Vietnam Doan Thi Huong terancam hukuman mati. Persidangan lanjutan kabarnya akan digelar pada 13 April mendatang.
Seperti diketahui, Siti Aisyah telah ditahan sejak beberapa waktu lalu oleh polisi Malaysia dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam. Dari rekaman CCTV ia dan Doan diketahui membekap wajah pria yang disebut kakak tiri Kim Jong Un itu dengan racun mematikan yang belakangan diketahui adalah VX Nerve.
Siti sendiri mengaku jika dirinya tidak mengetahui jika itu merupakan racun. Ia bahkan menyebut hanya dijebak untuk terlibat dalam sebuah acara reality show untuk mengerjai orang.
(wk/)