Inilah ancaman hukuman yang bakal diterima Nikita Mirzani usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Tim WowKeren
- Kamis, 30 Maret 2017 - 19:22 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani menghebohkan publik lantaran dilaporkan karena dugaan kasus pemukulan terhadap asisten Julia Perez, Lucky, dalam sebuah klub hiburan malam. Artis sensasional itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pemukulan pada Lucky. Bahkan, artis yang kerap berpakaian seksi itu terancam hukuman penjara selama tujuh hingga sembilan tahun.
"Berdasarkan 184 KUHAP, ada alat bukti sah, melakukan pemanggilan beberapa saksi, adanya visum et repertum, termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP, ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut," ungkap AKBP Budi Hermanto saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3) seperti silansir Kapanlagi. "Makanya kami terapkan Pasal 170 secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ini ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," imbuh AKBP Budi Hermanto.
"Untuk perkara ini belum ada pencabutan. Maka dari itu kami tetap berjalan profesional dan proporsional. Kami tidak melihat (adanya perdamaian), tapi kalau telah terjadi silakan," tutur AKBP Budi Hermanto. "Proses penyidikan yang kami lakukan tetap on track. Kalau ada perdamaian, titik temu, silakan sampaikan hasilnya ke penyidik," lanjut beliau.
(wk/)