Ini tindakan polisi menanggapi laporan terhadap Kaesang Pangarep atas ujaran kebencian dan penodaan agama.
- Tim WowKeren
- Rabu, 05 Juli 2017 - 13:27 WIB
WowKeren - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dikenal cukup aktif di media sosial. Ia bahkan beberapa kali mengunggah video saat membahas berbagai isu yang saat ini sedang tren melalui akun YouTubenya atau yang biasa disebut Vlog.
Namun, salah satu ucapan Kaesang dalam video berjudul #BapakMintaProyek beberapa waktu lalu rupanya membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo berurusan dengan hukum. Minggu (2/7), Kaesang dilaporkan oleh seseorang bernama Muhammad Hidayat ke Polres Bekasi Kota atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan angkat bicara. Ia mengatakan jika pihaknya akan mendalami laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidak unsur pidananya.
"Jadi mohon waktu, saya perintahkan Kapolres untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut," jelasnya. Kabarnya Kaesang dipolisikan lantaran mengomentari video anak-anak yang berteriak "bunuh Ahok" saat pawai lebaran dan juga ucapan "ndeso".
"Di situ kalau tidak salah ada kata-kata, 'Kalau tidak menjalankan tentang apa yang ada situasi di situ, ndesolah'. Tapi saya belum dalami. Kebetulan ada nama Kaesang, itu juga belum tentu Kaesang yang mana. Makanya nanti dilakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Iriawan menegaskan jika pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya. Mereka juga akan mendatangkan saksi ahli untuk mendalami laporan tersebut.
(wk/)