Polisi Ungkap Kemungkinan Pelapor Kaesang Ditahan Atas Ujaran Kebencian
Nasional

Begini kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Iriawan atas kemungkinan Muhammad Hidayat kembali ditahan.

WowKeren - Kasus ujaran kebencian yang menimpa Kaesang Pangarep sempat menuai sorotan publik. Seperti diketahui, putra bungsu Presiden Joko Widodo dilaporkan oleh Muhammad Hidayat atas ucapan "ndeso" di salah satu video yang diunggahnya ke media sosial.

Meski begitu, baru-baru ini pihak kepolisian memutuskan untuk tidak memproses laporan terhadap Kaesang. Pasalnya setelah dilakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi ahli, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Namun hal yang sama tampaknya tidak berlaku untuk kasus yang menjerat pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat. Seperti diketahui, pria tersebut kini berstatus tersangka ujaran kebencian atas video tuduhan pada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan pada aksi 411.


Irjen Iriawan sendiri mengatakan meski penangguhan penahanan Muhammad Hidayat dikabulkan, kasus yang menjeratnya tetap berjalan. "Kasusnya ada. Kan tidak menghilangkan kasus. penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan," jelasnya.

Ia mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara terkait penahanan kembali, Iriawan mengaku menyerahkannya ke penyidik.

"Ah itu penyidik lah. Terlalu kecil itu buat saya. Saya urusannya Kamtibmas seluruh Jakarta," imbuhnya. "Nanti penyidik lah. Saya kapolda nggak bisa bicara itu. Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja. Tapi, saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, nggak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait