Dhani sebagai terlapor menganggap beberapa pihak kalap atas cuitan berkaitan dengan Ahok dan para pendukungnya.
- Tim WowKeren
- Rabu, 26 Juli 2017 - 14:04 WIB
WowKeren - Kasus dugaan penyebaran "Hate Speech" yang dilakukan Ahmad Dhani memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Dhani untuk kepentingan penyelidikan.
"Sudah pasti akan kita periksa," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan. "Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi.
Dhani dilaporkan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, Maret 2017. Pria yang merupakan pendiri BTP Network tersebut melaporkan Dhani yang dianggap menghina Ahok dan pendukungnya.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP," demikian kicauan Dhani yang dipermasalahkan oleh Jack.
Terkait rencana pemanggilan tersebut, dari pihak Dhani sebagai terlapor malah santai. Ia menganggap kalau pendukung Ahok sedang kalap.
"Wajar kalau pembela penista agama kalap itu wajar. Akhirnya semuanya jadi kalap. Menurut saya, ini ada yang kalap. Siapa yang panas yang kalap yang tidak terima dengan cuitan saja," kata Dhani pada detikHot. "Yang perlu digarisbawahi adalah pokoknya semua musuhnya penista agama itu mesti jadi tersangka, ya biar kompak. Yang jelas saya sudah biasa tersangka, saya nggak kaget jadi tersangka."
(wk/)