Setelah menang praperadilan, Setya Novanto berbalik mengajukan gugatan berikut ini.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 21 Oktober 2017 - 09:37 WIB
WowKeren - Ketua DPR Setya Novanto melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilakukan atas pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansnyah mengatakan akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi. Febri juga mengakui bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan.
"Ya, kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kita terima," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/10). "Jadi secara subtansi kita belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga turut tergugat."
Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi KTP-elektronik. Hal itu menyebabkan Novanto tidak bisa pergi ke luar negeri. Terdapat peraturan mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang diproses KPK. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Huruf B UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Di UU KPK sangat clear bahwa KPK meminta instansi terkait untuk pencegahan bepergian ke luar negeri bagi pihak-pihak yang diproses KPK dan juga Imigrasi," lanjut Febri. "Dalam menjalankan itu sangat kuat aspek hukumnya."
Novanto memenangkan praperadilan kasus korupsi KTP-el pada akhir September lalu. Namun salah satu permintaannya untuk mencabut status pencegahan ke luar negeri ditolak hakim. Pasalnya, yang berwenang mencabut adalah Dirjen Imigrasi.
"Kita akan berkoordinasi karena pencegahan ke luar negeri bukan hanya pada Setnov tapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP elektronik dan hampir semua kasus korupsi yang kita tangani," tambah Febri. "Kita punya biro hukum dan biro hukum punya pengalaman terkait adanya gugatan-gugatan baik praperadilan, perdata, PTUN ataupun langkah hukum lainnya pihak terkait. Jadi tentu akan dihadapi karena itu proses hukum."
Dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Novanto telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN-JKT pada hari Jumat (20/10). Melalui gugatannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan Dirjen Imigrasi mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI a.n. Setya Novanto.
(wk/)