Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, mengungkap polisi masih memberikan keringanan pada Dhani.
- Tim WowKeren
- Selasa, 20 Februari 2018 - 14:41 WIB
WowKeren - Berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut rencana, Dhani akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Jadi untuk kasus ADP ini kami menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2014," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto. "Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri."
Meski begitu, suami Mulan Jameela ini agaknya masih bisa menghirup udara bebas. Ia tak dipenjara sebelum persidangan lantaran bersikap kooperatif.
"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang," terang Mardiaz. "Dan kalau tidak datang dia memberikan informasi."
Sebelum persidangan, polisi akan melimpahkan barang bukti ke kejaksaan. Mardiaz mengungkap ada lima alat bukti yang menjerat Ahmad Dhani.
"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah email beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah simcard HP. Itu barang bukti yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Mardiaz
(wk/)