Syahrini Dikabarkan Langgar Aturan, Kakorlantas Polri Sebut Foto di Bahu Tol Boleh dengan Syarat Ini
Selebriti

Meski Jasa Marga menentang, namun Kakorlantas Polri berpendapat lain.

WowKeren - Syahrini dicibir netizen karena foto di bahu tol di Surabaya. Aksinya tersebut membuat ia terancam hukuman penjara 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

"Menurut aturan Undang-Undang No. 38 tentang Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” kata AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, pada Dream. "Kami mengimbau pemanfaatan jalan tol dan fasilitas di atasnya harus sesuai aturan perundang-undangan."


Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengungkap kalau foto di pinggir jalan tol seperti Syahrini dibolehkan. Namun dengan catatan harus meminta izin dan dijaga. "Boleh aja sepanjang dijaga atau minta izin," kata Royke pada detikcom.

Sayangnya Syahrini tidak meminta izin dulu saat foto. "Info dari humas CMS, tidak ada izin untuk pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar lalu langsung action," terang Pejabat Public Relations PT CMNP Agsa Fahmi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait