Kembali Disidang, Jennifer Dunn Akui Pakai Narkoba Karena Depresi Dituding Pelakor
Instagram/jejedunn
Selebriti

Jennifer Dunn mengaku narkoba menjadi pelariannya dari tudingan-tudingan miring tentang dirinya.

WowKeren - Sidang kasus narkoba yang menimpa Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/5). Ada fakta mengejutkan yang diungkap Jennifer dalam sidang kali ini terkait alasan dirinya mengonsumsi narkoba.

Jennifer mengaku alasannya mengonsumsi narkoba adalah karena depresi dengan pemberitaan tentang dirinya, termasuk soal tudingan Pelakor (Perebut Laki Orang). Kabar tersebut memang sempat ramai dibahas beberapa waktu lalu, dimana Jennifer dituding merebut Faisal Harris dari Sarita Abdul Mukti.

Jennifer menjadikan narkoba sebagai pelarian dari berbagai masalah yang dihadapinya. "Depresi karena ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak bisa sya klarifikasi. Masalah pribadi saya. Sangat menyesal karena hal ini adalah pelarian yang salah buat saya," ujar Jennifer.

Alasan tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh dr. Dicky Oktrianda selaku saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 3 Mei lalu. "Ada menghindari, melupakan masalah, dan buat diet," kata dr. Dicky Oktrianda saat itu.


Dalam sidang hari ini, Jennifer juga ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait cara menggunakan sabu hingga penyesalan yang dirasakan Jennifer. Artis cantik yang disebut-sebut sudah menjadi istri siri Faisal Harris ini pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan tenang.

"Saya taruh bong, saya bakar pakai korek gas dan saya hisap gasnya. Yang saya dapat, dari enggak enak, banyak pikiran, sesak di dada ya jadi lega," lanjut Jennifer. "Usai saya pakai. Saya simpan. Kemudian teman saya, Aditya datang dan konsumsi sabu menggunakan bong yang sama. Setelah itu, saya menyuruh Aditia untuk menghancurkan bong itu. Karena biasanya habis saya pakai sabu-sabu, bong saya hancurkan."

Lebih lanjut, Jennifer mengaku menyesal telah memakai narkoba jenis sabu selama ini. Terlebih lagi barang haram tersebut sudah membuatnya meninggalkan keluarga. "Menyesal sekali. Saya mengecewakan keluarga dan meninggalkan suami serta anak-anak saya," pungkas Jennifer.

Sementara itu, Jennifer didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dari pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait