Roro Fitria Masih Dipenjara, Kondisi Rumah Berlapis Emas Berubah Drastis
Instagram/roro.fitria1989
Selebriti

Meski megah dan mewah, rumah Roro Fitria diketahui bersebelahan dengan sebuah kebun kosong yang berisi kandang ayam.

WowKeren - Roro Fitria dikenal sebagai salah satu selebriti yang super tajir alias kaya. Kekayaan Roro sempat diakui senilai Rp 750 miliar.

Harta kekayaan Roro disebut berasal dari warisan orangtuanya. Ia mengaku sang ayah memiliki bisnis properti dengan omset cukup tinggi.

"Dua tahun lalu ada pembagian warisan. Kebetulan, aku belum nikah. Jadi aku pakai sendiri," aku Roro saat itu. "Papa sering buat desain rumah, gedung, dia itu insinyur."

Selain harta bergerak, Roro juga memiliki aset tak bergerak lainnya. Salah satunya adalah rumah mewah berlapis emas dengan gaya klasik pun sempat ditaksir hingga Rp 12 miliar.

Siapa sangka, rumah Roro meski megah dan mewah ternyata bersebelahan dengan sebuah kebun kosong yang berisi kandang ayam. Bau menyengat pun tak jarang sampai di rumah Roro.


Namun sayang, gara-gara kasus narkoba yang menimpanya, Roro terpaksa tak bisa menempati rumahnya itu lagi. Kini ia masih harus mendekam di dalam tahanan. Lantas, bagaimana kondisi rumah mewah Roro?

Dilansir Grid.ID pada Kamis, 24 Mei 2018, rumah Roro yang biasa dipakai ritual itu berubah drastis. Gerbang rumah tampak terkunci rapat tanpa penjaga dan aktivitas.

Warna cat rumah yang berlapis emas itu kini mulai memudar. Beberapa retakan juga tampak di sudut. Sayang tidak diketahui apakah rumah Roro benar-benar tidak berpenghuni lagi atau tidak.

Rumah Mewah Roro Fitria Kini Berubah Drastis

Grid

Sementara itu, pihak kepolisian telah mneyerahkan berkas perkara kasus Roro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kejaksaan pun masih melakukan pemeriksaan terkait berkas tersebut.

Roro diamankan petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018. Gara-gara kasus narkoba itu, Roro dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Roro terancam hukuman penjara minimal lima tahun lebih.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait