Sidang Putusan Digelar, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 juta
WowKeren/Fernando
Selebriti

Majelis Hakim menyampaikan hasil putusan atas kasus narkoba Jennifer Dunn melalui beberapa pertimbangan.

WowKeren - Sidang kasus narkoba pesinetron cantik Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/6). Hasil putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus, ini tentu sudah dinantikan oleh banyak orang. Pasalnya, vonis 8 bulan Jennifer sempat menggemparkan publik.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum," ujar Riyadi. "Memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan satu."

Hasil sidang tersebut menyebutkan bahwa Jennifer divonis kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Hal ini tentu jauh berbeda dengan vonis sebelumnya pun dianggap janggal oleh pengacara Raditya Argobie, teman Jennifer yang juga terjerat kasus narkoba.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun," lanjut Riyadi. "Dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta."


Pihak Majelis Hakim juga akan menjatuhkan hukuman penjara tambahan selama dua bulan apabila Jennifer menolak membayar denda Rp 800 juta tersebut. Putusan ini tentu menepis kecurigaan publik terkait penyuapan dalam kasus Jennifer.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," tambah Riyadi. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan."

Putusan Majelis Hakim ini sudah melalui beberapa pertimbangan, diantaranya animo media di persidangan dan sosok Jennifer yang dianggap sebagai public figure. Sebelumnya, Jennifer telah melewati beberapa kali sidang sejak penangkapannya pada 31 Januari lalu.

Sidang tuntutan yang digelar pada 24 Mei menghasilkan vonis tuntutan kurungan 8 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jennifer. Pihak kuasa hukum Jennifer pun melakukan pembelaan melalui sidang pleidoi pada 31 Mei dan meminta vonis bebas.

Pada sidang replik tanggal 7 Juni, JPU meminta hakim menolak permohonan terkait vonis bebas. Pasalnya, ini bukan kasus narkoba pertama Jennifer. Sebelumnya, istri Faisal Harris ini juga pernah terlibat kasus narkoba di tahun 2005 dan 2009.

(wk/Afif)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait