Fakta itu terungkap dalam persidangan Roro Fitria yang digelar Selasa, 7 Agustus.
- Dian
- Selasa, 07 Agustus 2018 - 22:47 WIB
WowKeren - Kasus narkoba yang menjerat artis Roro Fitria kembali menemui babak baru. Selasa, 7 Agustus digelar sidang lanjutan dari kasus narkoba tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Raditya Dwi Putra selaku orang yang menjadi salah satu perwakilan dari bank BCA yang menjadi rekening dari Roro Fitria. Raditya Dwi Putra menjelaskan terkait sejumlah uang di dalam rekening Roro Fitria yang berhubungan dengan Wawan Hertawan. Wawan Hertawan adalah teman Roro Fitria yang saat ini juga menjadi tahanan kasus narkoba serupa.
Raditya Dwi Putra mengatakan dirinya telah mendapatkan izin dari pihak yang berwajib untuk membuka rekening koran Roro Fitria. Didapat fakta bahwa jumlah saldo di rekening Roro Fitria mencapai Rp 1 miliar, tapi kini hanya menjadi Rp 1 juta. Majelis hakim pun mempertanyakan nilai saldo yang menyusut tersebut.
"Pertama itu transfer ke rekening orang lain (seseorang bernama Nila Asiani) sebesar total Rp 4,3 juta. Itu aja," kata Raditya di persidangan. "Ada surat permintaan dari kepolisian atas kuasa Roro Fitria," lanjutnya.
Majelis hakim pun bertanya, "Ini rekeningmu ini, kamu tahu persis rekeningmu nilainya berapa. Tapi pada kenyataannya di sini ada PBK (pemindahbukuan) senilai 1,1 miliar. Iya?" tanya Irwan selaku majelis hakim. Mendengar pertanyaan itu, Roro Fitria mengangguk tanda membenarkan pernyataan majelis hakim tersebut.
Majelis hakim kembali bertanya mengenai saldo tabungan di rekening artis itu. "Karena ini kan nanti akan atau dikembalikan kepada saudara atau dirampas. Ini ditentukan dari hasil pemeriksaan. Dan saudara perlu tahu nilai uang yang ada di rekeningmu ini cukup lumayan tinggi senilai 1 miliar lebih, tapi ada PBK, pemindahbukuan, sisanya tinggal 1 juta. Nah ini loh yang di pengadilan, jangan salah ya," jelas Irwan.
Mendengar itu, Roro Fitria sempat terlihat bingung saat majelis hakim bertanya uang tersebut ditransfer ke pihak siapa. Dia pun menjawab uang lebih dari Rp 1 miliar itu adalah uang keluarganya. "Itu privasi saya, punya keluarga," ujar Roro Fitria.
Sementara itu, sidang kasus narkoba Roro Fitria akan dilanjutkan pada tanggal 9 Agustus depan. Agenda sidang nanti adalah kembali mendatangkan saksi yang lainnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
(wk/dian)