Para netter menilai vonis yang dijatuhkan kepada Jennifer Dunn jauh lebih ringan daripada Roro Fitria.
- Eva Ayu Rahmawati
- Jumat, 19 Oktober 2018 - 08:21 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan atas kasus narkoba Roro Fitria telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10). Dalam sidang tersebut, Roro divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, serta denda sebesar Rp 800 juta.
Vonis tersebut diputuskan pengadilan setelah melakukan penyelidikan terhadap Roro. Artis berusia 28 tahun tersebut dinyatakan bukan sebagai pecandu, lantaran telah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba. Roro pun dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba.
Pihak Roro dan kuasa hukumnya pun merasa keberatan dan berencana mengajukan banding. Kuasa hukum Roro juga berupaya mengajukan kliennya untuk menjalani berbagai tes lain. Roro sendiri terlihat menangis saat mendengarkan vonis hukumannya.
Akun gosip @lambe_turah pun membahas soal vonis yang diterima Roro tersebut. Para netter kembali mengaitkan nama Jennifer Dunn yang hanya dihukum 10 bulan penjara, meski telah tiga kali ditangkap akibat menggunakan narkoba. Mereka menduga bahwa Jennifer bisa bebas berkat uang sang suami, Faisal Harris.
"Apakabar Jejedun yg pelakor tuh .. uda brp kali ketauan make tpi hukumannya ringan amatt jadi gemes .. buat nyai roro yg sabar yaa," tulis akun @rind****wa07. "Uang bisa mengalah kan segala nya.... tipu daya dunia adalah harta," seru akun @vio***vie.
"Si jedun ada dadynya yg nyogokkkk,,,,semoga sabar ya mbak roro," komentar akun @lai*****pun. "Mba roro yg sabar ya, yg 10 bln itu karna money nya kuat, makanya langsung bebas," imbuh akun @nila****zzy.
(wk/evaa)