Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Ujaran Kebencian
Instagram/ahmaddhaniprast
Selebriti

Sidang putusan kasus ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).

WowKeren - Sidang atas kasus ujaran kebencian yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani digelar pada Senin (26/11). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara kepada mantan suami Maia Estianty itu. JPU menyatakan tuntutan 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan itu, Jaksa menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama, dan ras. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu juga menjelaskan perihal ujaran apa yang membuat Dhani terancam mendekam di penjara.


Jaksa menyebutkan ada 3 ujaran yang membuat suami dari Mulan Jameela ini mendapatkan tuntutan dua tahun penjara. Berikut kutipan ujaran yang diberikan Dhani kepada pengelola akun Twitter miliknya yang bernama Bimo. "'yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'."

Selain mendapatkan tuntutan 2 tahun penjara, Jaksa juga meminta untuk menyita beberapa barang milik ayah kandung Al, El, dan Dul. "Menyatakan agar alat bukti berupa flashdisk, SIM card indosat, SIM card provider XL dinonaktifkan. Satu email, satu komputer dengan nama Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ratmoho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/11).

Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ahmad Dhani juga terlibat dalam beberapa kasus terkait keterlibatannya dalam aksi #2019GantiPresiden yang berlangsung di Surabaya beberapa waktu lalu. Pengacara Ahmad Dhani juga sempat menyebutkan bahwa Kepolisian Daerah Jawa Timur secara berlebihan menangani kasus pencemaran nama oleh kliennya.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait