Kriss Hatta melaporkan empat orang ke pihak yang berwajib terkait kasusnya dengan Hilda Vitria.
- Wahyu
- Rabu, 19 Desember 2018 - 09:09 WIB
WowKeren - Perseteruan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria masih terus berlanjut. Kriss kembali melapor ke pihak yang berwajib terkait kasus pernikahannya dengan Hilda. Kali ini, Kriss terpaksa menyeret nama ibunda Hilda, Rachmawati.
Kriss diperiksa selama tiga jam di Polda Metro Jaya. Didampingi dua kuasa hukumnya, Indra Tarigan dan Ricky Barus, Kriss keluar dengan membawa surat laporan kemudian menjelaskan kepada awak media yang telah menunggu.
Terkait pelaporan ibunda Hilda, Kriss mengaku sempat merasa tidak enak lantaran sampai melibatkan orangtua. Namun, Rachmawati yang duluan melaporkan Kriss ke polisi dengan beberapa dugaan, seperti melakukan tindak pidana membawa lari anak tanpa izin orang tua, pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Alhasil, Kriss balik melaporkan Rachmawati terkait penggelapan dokumen. “Laporan kami kalau mamanya Hilda adalah Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dokumen,” kata Indra.
Pria berusia 30 tahun ini mengatakan sebenarnya ia tidak ingin berurusan dengan Rachmawati. Namun, Kriss harus menyuarakan kebenaran.
“Iya makanya saya minta maaf sama ibu Rachawati jadi terbawa-bawa masalah anaknya," kata Kriss ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (18/12). "Saya enggak mau bawa-bawa ibunya, tapi ibunya sendiri yang menyeret dirinya sendiri."
Meski dengan terpaksa menyeret Rachmawati kedalam permasalahannya, Kriss mengatakan bahwa ia masih menghormati Rachmawati sebagai orang tua. Mengingat, Rachmawati pernah menjadi ibu mertua Kriss karena ia dikabarkan pernah menikah dengan Hilda.
“Jadi, enggak bisa dilupain kenangan itu," ucap Kriss. "Makanya saya masih menaruh rasa hormat terhadap ibu Rachmawati."
Sementara, Kriss juga melaporkan tiga orang lagi, yaitu Hilda, Billy Syahputra, dan Nikita Mirzani. Ketiganya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait pernyataan yang mereka sampaikan di media elektronik. “UU ITE 310 dan 311 terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik," ucap Indra.
Kuasa hukum Kriss mengatakan bahwa kemungkinan kasus Kriss dan Hilda masih terus berlanjut. Selama pihak Hilda terus mengelak dan menyangkal, pihak Kriss pun siap meladeni. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada yang dilaporkan lagi.
“Kemungkinan ada lagi. Si saksi itu, Irdarwin Bachrul," tutur Indra. "Dia kan saksi Kriss waktu menikah tiba tiba ada statement dia enggak pernah menikahkan Kriss Hata yang mengurus dokumen kan beliau."
(wk/wahy)