Polisi menjelaskan tentang status Avriellya yang ditangkap bersama Vanessa dalam kasus prostitusi online.
- Eva Ayu Rahmawati
- Kamis, 17 Januari 2019 - 09:31 WIB
WowKeren - Kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel telah memasuki babak baru. Aktris berusia 27 tahun tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti menjadi salah satu penyedia bisnis haram tersebut.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (16/1). "Kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka."
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE. Apalagi ada bukti pengiriman foto pribadi Vanessa kepada beberapa muncikari. Mantan kekasih Didi Mahardika tersebut pun bisa terancam hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, publik juga penasaran dengan sosok model Avriellya Shaqqila yang ikut ditangkap bersama Vanessa pada 5 Januari lalu. Avriellya sendiri diketahui menerima bayaran sebesar Rp 25 juta dalam prostitusi online tersebut.
"Tidak ada hukum yang menjerat seseorang yang bukan mata pencahariannya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera pada 11 Januari lalu di Mapolda Jatim. "Kecuali mata pencaharian umumnya dia menjadi wanita tunasusila pasti dijerat itu."
Namun, polisi tampaknya belum menemukan bukti yang memberatkan Avriellya dan statusnya masih tetap sebagai saksi korban. "Belum," jawab Kombes Pol Frans Barung singkat saat diwawancarai pada Kamis (17/1).
(wk/evaa)